Percepat Penarikan Retribusi Pala, Dinas Perkebunan Fakfak Konsolidasi dengan Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 10:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perkebunan Fakfak melibatkan Bapenda Fakfak guna melakukan penarikan retribusi berjalan transparan, efektif, efisien dan terintegrasi lintas sektor.

Dinas Perkebunan Fakfak melibatkan Bapenda Fakfak guna melakukan penarikan retribusi berjalan transparan, efektif, efisien dan terintegrasi lintas sektor.

aceh.tagarutama.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak tengah mempersiapkan percepatan penarikan retribusi atas komoditas unggulan daerah, yaitu pala. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi dan konsultasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak guna memastikan proses penarikan retribusi berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi lintas sektor.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., dalam pernyataannya usai rapat konsolidasi di Kantor Bapenda Fakfak, Selasa (22/4/2025), menegaskan bahwa proses pemungutan retribusi atas hasil penjualan pala dan benih pala hasil penangkaran akan segera dimulai dalam waktu dekat.

“Kami telah memasuki tahap finalisasi dan pemutakhiran data. Dalam bulan April ini, penarikan retribusi akan mulai diberlakukan,” ungkap Widhi.

Baca Juga : Saleh Siknun, SE., Dorong Keterlibatan Ibu-ibu dalam UMKM dan Pengawasan Sosial Anak

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu. Dengan adanya retribusi dari komoditas pala, diharapkan dapat menjadi solusi penting untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Konfirmasi dan Validasi Data Sektoral Perkebunan, Dukung Publikasi Fakfak Dalam Angka 2026

Retribusi akan dikenakan pada berbagai produk turunan pala, yaitu:

  1. Bibit pala
  2. Bunga pala
  3. Pala kulit (goyang, tuli, dan campur)
  4. Pala ketok (kualitas 1, 2, dan 3)

Penarikan retribusi ini akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami saat ini juga tengah melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar memahami dan mendukung penerapan regulasi ini,” tambah Widhi.

Konsolidasi dengan Bapenda juga menghasilkan rumusan mekanisme pembayaran retribusi yang sederhana namun akuntabel. Nantinya, setiap pelaku usaha yang ingin mengirimkan komoditas pala antarpulau diwajibkan untuk:

  1. Mengajukan permohonan uji mutu kepada Dinas Perkebunan.
  2. Setelah dilakukan pengujian, dinas akan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS).
  3. Pelaku usaha kemudian menyetorkan langsung retribusi ke rekening resmi Pemda melalui bank.
  4. Setelah ada bukti setoran, Dinas Perkebunan akan menerbitkan Surat Keterangan Uji Mutu (SUKET) sebagai bukti legalitas barang dagangan.
Baca Juga :  Cegah Panen Dini, Tim TPP Fakfak Sosialisasi Himbauan Panen Pala Oktober

“Dengan prosedur ini, kami ingin memastikan bahwa setiap retribusi yang dibayarkan masuk langsung ke kas daerah, tanpa celah untuk penyimpangan. Ini bentuk komitmen kami pada transparansi dan akuntabilitas,” tutup Widhi.

Langkah ini mendapat dukungan dari Bapenda Fakfak yang menilai inisiatif Dinas Perkebunan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD, khususnya dari sektor perkebunan pala yang selama ini menjadi komoditas andalan Kabupaten Fakfak. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel aceh.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mega Kapaurtutin Melaju ke Tahap Nasional Young Ambassador Agriculture 2026, Angkat Pala Tomandin Fakfak Ke Panggung Indonesia
Perluasan 50 Hektare Fokus di Werba Raya dan Malakuli, Pemkab Fakfak Perkuat Program Strategis Pala Unggul
SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-25 Tahun 2026: Pala Tomandin Ditetapkan sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi
Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa
Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala
Jemput Aspirasi Musrenbang 2026, Dinas Perkebunan Fakfak Verifikasi Langsung Potensi Kampung di Distrik Furwagi
Sidak Pembelian Pala di Kawasan Kayauni-Teluk: Tegakkan Harga, Lindungi Petani Fakfak
Dari Harum Pala Fakfak ke Tanah Suci: Kisah Rezeki dan Keberkahan Ibu Elminur

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:28 WIT

Mega Kapaurtutin Melaju ke Tahap Nasional Young Ambassador Agriculture 2026, Angkat Pala Tomandin Fakfak Ke Panggung Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:52 WIT

Perluasan 50 Hektare Fokus di Werba Raya dan Malakuli, Pemkab Fakfak Perkuat Program Strategis Pala Unggul

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:21 WIT

SK Bupati Fakfak Nomor 500.8-25 Tahun 2026: Pala Tomandin Ditetapkan sebagai Tanaman Budidaya, Pelestarian, dan Konservasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:53 WIT

Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:41 WIT

Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala

Berita Terbaru

Uncategorized

TALKSHOW KESEHATAN WARNAI MILAD KE-95 NASYIATUL AISYIYAH DI MANOKWARI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:33 WIT