aceh.tagarutama.com, Jakarta – Dilansir dari jubi.co.id selasa (20/01), upaya perusahaan kelapa sawit untuk mendapatkan akses atas tanah adat kembali memicu penolakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Seorang advokat muda, Ambrosius Klagilit, secara tegas menolak dan mengusir diduga utusan PT Inti Kebun Sejahtera yang mendatangi rumahnya untuk meminta persetujuan, konon penggunaan tanah ratusan hektare wilayah adat marga Klagilit Maburu.
Sebuah video berdurasi 2 menit 37 detik yang viral di media sosial Facebook melalui akun Kaka Atta (Adin) pada Senin (19/1/2026) memperlihatkan momen pengusiran seorang pria yang diduga utusan perusahaan kelapa sawit itu di Rumah Ambrosius Klagilit, Kampung Wonosobo, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dikutip dari jubi.co.id , Selasa (20/01)
kedatangan orang tersebut bertujuan meminta persetujuan penggunaan tanah adat milik marga Klagilit Maburu untuk pengembangan kebun kelapa sawit. Luas lahan yang diminta mencapai sekitar 700 hektare. Menurut pengakuan Ambrosius seperti dilansir dari jubi.co.id (20/01)
Permintaan itu langsung ditolak. Ambrosius meminta utusan perusahaan tersebut meninggalkan rumahnya karena kehadiran perwakilan perusahaan sawit—yang selama ini ditentang warga dikhawatirkan memicu kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat kampung.
Diketahui, pria yang datang ke rumah Ambrosius bernama Algius. Menurut Ambrosius, Algius bukan sosok baru di wilayah adat Moi Sigin.
Ia mengaku pernah bertemu dengan orang yang sama pada Desember 2025 di Kampung Klasari dan telah memberikan peringatan keras agar tidak lagi mendatangi wilayah adat tersebut.
Sebagai perwakilan marga, Ambrosius menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan larangan tegas kepada pihak perusahaan agar tidak menghasut para tetua adat. Ia menilai upaya tersebut dapat merusak kerukunan marga yang selama ini terjaga.
Namun, Ambrosius mengatakan, peringatan tersebut tidak dihiraukan. Menurutnya, pihak perusahaan tetap berupaya masuk ke wilayah adat dengan berbagai cara, termasuk menawarkan janji-janji yang dinilainya menyesatkan.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk manipulasi terhadap masyarakat adat, bukan dialog yang jujur. Menurutnya, langkah itu justru berpotensi memecah belah keluarga dan marga demi kepentingan perkebunan sawit.
Dalam keterangan yang dimuat pada laman jubi.co.id, PT Inti Kebun Sejahtera diketahui merupakan anak perusahaan dari Ciliandry Anky Abadi (CAA), salah satu grup besar perkebunan sawit nasional milik keluarga Fangiono. Perusahaan ini telah beroperasi di wilayah Moi Sigin sejak sekitar 2007–2008 dan hingga kini menyisakan berbagai konflik yang belum terselesaikan.
Ambrosius menilai keberadaan perkebunan sawit di wilayah adat Moi justru memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, alih-alih membawa kesejahteraan.
Ia menegaskan bahwa tanah marga Klagilit Maburu bukan lahan kosong, melainkan tanah adat warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, sumber kehidupan, serta martabat bagi orang Moi.
Selain itu, Ambrosius mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk turun tangan menangani konflik tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh lepas tanggung jawab karena persoalan ini terjadi di wilayah administrasinya.
Menurutnya, Gubernur Papua Barat Daya perlu memastikan peraturan daerah tentang adat Moi dijalankan secara konsisten. Ia juga menegaskan bahwa provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah korektif apabila pemerintah kabupaten dinilai lalai. (TU.07)









