Ratusan Ikan Ditemukan Mati di Sungai Klafdalim–Klasoh, Warga Moi Sigin Desak Pemerintah Periksa Sungai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 17:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Klafdalim dan Klasoh, Distrik Moi Sigin Kabupaten Sorong (foto: jubi)

ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Klafdalim dan Klasoh, Distrik Moi Sigin Kabupaten Sorong (foto: jubi)

aceh.tagarutama.com, Sorong – Puluhan hingga ratusan ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Klafdalim dan Sungai Klasoh, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (14/2/2026).

Sebagian ikan telah membusuk dengan bau menyengat dan sebagian lagi baru mati atau bergerak tidak normal sebelum terdampar di tepi sungai. Jenis yang ditemukan antara lain ikan bulana, sembilan hitam, sembilan putih, dan mulutikus – sumber protein penting bagi masyarakat adat.

Pemuda adat Moi Sigin dikutip dari jubi.com(16/02/2026), Jimmy Nibra, mengatakan kejadian ini sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2025, namun awalnya warga menduga dampaknya berasal dari racun ikan yang dibuang oknum masyarakat. Namun, karena makin sering terjadi dan jumlahnya semakin besar pada Januari hingga awal Februari 2026, warga mulai curiga ada masalah pencemaran yang lebih luas.

Selain ikan mati, warga juga melaporkan perubahan kondisi air sungai, seperti warna yang keruh dan bau tidak sedap pada pagi dan sore hari.

Kecurigaan Terhadap Perkebunan Sawit Dekat Anak Sungai

Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah perkebunan kelapa sawit berdiri sangat dekat dengan badan sungai – di beberapa titik jaraknya kurang dari 20 meter dari bibir sungai tanpa adanya zona penyangga (buffer zone) yang memadai, yang seharusnya menjadi pengaman alami untuk sungai.

Baca Juga :  Pala Tomandin Jadi Ikon Fakfak di Festival Torang Creative dan Ecotourism 2025

Jimmy menilai kematian berbagai jenis ikan sekaligus menunjukkan dampak pencemaran yang tidak hanya menyerang satu spesies, tetapi kemungkinan besar mengganggu seluruh ekosistem sungai.

Regulasi Perlindungan Sungai dan Zona Penyangga

Tata kelola dan perlindungan kawasan sungai di Indonesia secara nasional diatur oleh berbagai peraturan, termasuk:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28 Tahun 2015,
Peraturan ini menetapkan garis sempadan sungai, yaitu ruang di kiri dan kanan sungai yang harus bebas dari bangunan dan aktivitas tertentu agar sungai tetap berfungsi sebagai kawasan lindung dan penyangga ekosistem air.

2. Sempadan Sungai Termasuk Kawasan Lindung menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini mencantumkan sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan lindung yang berfungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya air dan habitat sungai.

3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU ini mewajibkan penetapan zona perlindungan sumber air, termasuk sekitar mata air, kepala sungai, dan daerah rawan kerusakan, serta melarang kegiatan yang dapat merusak kualitas air tanpa izin atau pengelolaan yang tepat.

Baca Juga :  Pala Tomandin Fakfak: Menjaga Warisan Lokal untuk Menembus Pasar Global

Dengan adanya dasar hukum tersebut, kawasan sempadan sungai seharusnya berfungsi sebagai buffer zone untuk mengurangi tekanan terhadap aliran sungai, menjaga kualitas air, serta mencegah kontaminasi dari aktivitas pertanian atau perkebunan yang terlalu dekat dengan badan air.

Desakan kepada Pemerintah dan Perusahaan

Masyarakat adat Moi Sigin mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas air dan dampak lingkungan di kawasan kedua sungai tersebut dan mempublikasikan hasilnya.

Jika terbukti ada pencemaran limbah dari perusahaan, warga meminta agar pemerintah memberikan peringatan tegas atau tindakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang diduga membuang limbah ke sungai.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi perusahaan harus bertanggung jawab. Sungai bukan hanya air, tapi sumber hidup kami,” kata Jimmy.

Warga berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi terutama menjunjung tinggi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.

Follow WhatsApp Channel aceh.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari
Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan
Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak
Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik
Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:47 WIT

Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:18 WIT

Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:58 WIT

Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak

Senin, 9 Maret 2026 - 07:01 WIT

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Berita Terbaru