Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

aceh.tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, memaparkan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pernikahan. Menurutnya, kendala-kendala ini dapat menghambat proses pernikahan jika tidak ditangani dengan baik dan tepat waktu.

Salah satu kendala utama yang diungkapkan adalah miskomunikasi antara calon pengantin dan pihak KUA. “Seringkali terjadi miskomunikasi yang menyebabkan informasi tidak tersampaikan dengan jelas. Ini bisa mempengaruhi kelancaran proses administrasi pernikahan,” ujar Baharudin.

Selain miskomunikasi, pendaftaran pernikahan yang dilakukan mendekati hari pelaksanaan juga menjadi tantangan tersendiri. Baharudin menjelaskan bahwa pendaftaran yang terlambat dapat menyebabkan keterbatasan waktu untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Pendaftaran yang dilakukan terlalu dekat dengan hari H bisa membuat persiapan menjadi terburu-buru, dan ini tentu berisiko menimbulkan masalah administrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Kodim 1803 Fakfak dan Dinas Perkebunan dalam Gertak Fakfak untuk Pelestarian dan Perluasan Lahan Pala sebagai Tanaman Produksi

Kendala lainnya adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun yang memerlukan izin dispensasi dari pengadilan agama. “Pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan agama, dan ini membutuhkan waktu serta persiapan dokumen yang lebih kompleks,” tambah Baharudin.

Baca juga : Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Izin dispensasi dari Pengadilan Agama adalah izin untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Izin ini diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Untuk mengajukan dispensasi kawin, beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi antara lain :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
  6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak
Baca Juga :  Bupati Fakfak: “Pendidikan dan Kesehatan adalah Janji yang Harus Saya Tunaikan”

Setelah mendapatkan surat dispensasi, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baharudin menegaskan kembali pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara calon pengantin dan pihak KUA agar semua proses dapat berjalan lancar. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan kerjasama dari calon pengantin untuk mematuhi prosedur dan waktu yang ditentukan,” tutup Baharudin.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kendala-kendala ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap dan proaktif dalam mempersiapkan pernikahan mereka, sehingga segala proses dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel aceh.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari
Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan
Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak
Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik
Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:47 WIT

Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:18 WIT

Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:58 WIT

Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak

Senin, 9 Maret 2026 - 07:01 WIT

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Berita Terbaru