Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

aceh.tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di luar hari kerja atau di luar jam kerja diperbolehkan dengan catatan adanya permintaan dari keluarga calon pengantin dan persetujuan dari pihak KUA. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur bahwa akad nikah di KUA pada umumnya dilakukan pada hari dan jam kerja.

“Pernikahan di luar jam kerja bisa dilakukan, asalkan ada permintaan dari keluarga dan mendapat persetujuan dari pihak KUA,” ujar Baharudin.

Perbedaan Biaya Nikah di KUA dan Luar KUA

Baharudin menjelaskan bahwa biaya pernikahan di KUA maupun di luar KUA pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama. Menurutnya, terdapat perbedaan biaya untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari kerja dibandingkan dengan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Baca Juga :  Jaga Tanaman Lestari, Selamatkan Lingkungan Fakfak: Dinas Perkebunan Imbau Warga Tak Cabut Tanaman Reklamasi Thumburuni

“Biaya nikah di KUA pada hari kerja itu gratis, sementara jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari kerja, akan dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 600.000,” jelas Baharudin.

Baca juga : Fokus Kembangkan Pala Tomandin, Perluasan Lahan Siap Dilaksanakan Tahun 2025

Pembayaran biaya pernikahan tersebut dilakukan melalui sistem billing yang diberikan oleh KUA setelah verifikasi data calon pengantin. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan, kantor pos, atau dompet digital.

Persyaratan Nikah Terbaru 2025

Lebih lanjut, Baharudin mengingatkan calon pengantin untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terbaru yang diatur dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru sebanyak empat lembar beserta softcopy.
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
  7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  8. Persetujuan calon pengantin.
  9. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  10. Izin dari pengadilan jika orangtua, wali, atau pengampu tidak ada.
  11. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun.
Baca Juga :  Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen

“Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan agar semua proses berjalan lancar,” tambah Baharudin.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, serta mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel aceh.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari
Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan
Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak
Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik
Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak
Fuli Pala Tomandin Kabupaten Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Rempah Premium di Pasar Nasional
Retribusi Pala Februari 2026 Tembus Rp 98,9 Juta, Kualitas Pala Kabupaten Fakfak Tetap Terjaga Meski Produksi Statis
DPD PKS Kabupaten Fakfak Umumkan Pemenang MHQ 2026, Tiga Wakil Fakfak Siap Berlaga di DPW PKS Papua Barat

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:47 WIT

Menyulam Silaturahmi Tanpa Batas: Halal Bi Halal IKT Manokwari

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:18 WIT

Sholat Idul Fitri di Masjid Baitul Makmur Wagom: Momentum Kembali Suci dan Menjaga Ketakwaan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:58 WIT

Jelang Idul Fitri, Pasar Thumburuni Fakfak Dipalang Karyawan akibat Gaji Tertunggak

Senin, 9 Maret 2026 - 07:01 WIT

Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Fakfak, Warga Rasakan Getaran Beberapa Detik

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:21 WIT

Sinergi Penguatan BPT Pala Tomandin Perkokoh Benih Unggul dan Hilirisasi Pala di Kabupaten Fakfak

Berita Terbaru